MagzNetwork

kesalahn dalam Qurban

Diposting oleh Mastindi | 06.12 | | 0 komentar »

Mendekati hari raya haji atau Qurban (‘idul adha) jadi teringat peristiwa beberapa tahun silam, waktu itu kebetulan ibu mertrua berkorban seekor kambing yang lumayan besar yg diserahkan kpd panitia qurban, berbarengan “kalau tidak salah , istriku ingin sekali sate kambing, maka malam harinya, melalui seorang ikhwan yg juga panitia, ibu mertua memesan paha belakang kambing dari Qurbannya utk istriku , dia bilang akan disampaikan kpd ustadz sebagai ketua panitia, esoknya sebagaimana disunnahkan pemilik menyaksikan, maka ibu menyuruhku untuk mewakilinya sambil meminta pesanannya.

sebagaimana biasa sebelum penyembelehan sang ustadz memberikan tausia kpd yg hadir berkenaan dgn qurban, saat itulah sang ustadz mengatakan bahwa yg berqurban dilarang meminta bagian dari hewan qurbannya meski hanya sekerat daging, dia berlogika , “karena hewan yang dikorbankan akan menjemput pemiliknya kelak pd hari Qiamat menuju padang masyar, maka kita dilarang mengambil bagian agar dijemput dgn hewan yg utuh, tidak buntung kakinya , atau kepalanya karena kita sebagai pemiliknya mengambil bagian di dunia, tak satupun dalil keluar baik dari al-Qur,an maupun hadits dlm masalah ini, yah !.. hanya dalil “aqli (logika)

dgn perasaan kecewa dan heran akhirnya aku pulang, namun sebelumnya dgn bercanda aku bilang kpd salah seorang teman yg juga menjadi panitia, “kalau hewan yg kita korbankan berupa kambing mungkin gak apa-apa kalau di naiki 1 orang tapi kalau sapi tega banget yah, yg korban kalau harus naik semua 7 orang,.. “hus !.. dia ustad yg dituakan disini, balas temenku, dgn perasaan yg agak dongkol (maklum darah muda he he) aku bilang “ belajar lagi deh tuh ustadz !..

Berkata sufyan atsauri dari Mansur bin Ibrahim tentang ayat (makanlah hewan Qurban sebagiannya QS 22;28) bersabda “ adalah org Musyrik mereka tidak makan dari sembelihan mereka, maka diringankan bagi muslimin, siapa yang ingin makan , makanlah, siapa yang tidak maka jangan makan, (HR Mujahid dan “atha) sayarah Tafsir Ibnu Katsir Jus 2 halaman 225 cet. Qairo

Para ahli tafsir menjelaskan, kalimat MIN bermakna sebagian (ba’dun) maka pemilik boleh membagi menjadi 2 sebagian

1 bagian untuk yg berqurban, 1 bagian lagi untuk fakir miskin.

Dalam pendapat yang lain dijelaskan menjadi 3 bagian.

1 bagian untuk yg berQurban, 1 bagian untuk fakir Miskin, 1 bagian utk hadiah (berarti boleh juga di berikan kepada yang mapu)

Bila anda bisa membaca kitab kuning silahkan dibuka dalam kitab Tafsir Ibnu Katsir jus dua dari halaman 225 s/d beberapa halaman berikutnya , tepatnya surat al-Hajj dari ayat 28, atau juga bisa dilihat pada kitab Fiqhus sunnah sayyid Sabiq pada jus lima bab Qurban .

Bagaimana jika yg punya tidak doyan, atau ia ingin memberikan keseluruhan hewan Qurban karena ia sdh terbiasa menjadi makanannya, atau hewan tersebut dikirimkan ke tempat musibah ? hal ini dibolehkan oleh Jumhur ulama, karena yg tidak boleh bukan masalah makan atau tidaknya, tapi yg diinginkan rasulullah agar Qurban umatnya menyelisihi Qurban Musyrikin, berarti masalahnya pada I’tiqad dalam hati, apakah yg kita yakini seperti logika ustadz di atas, atau Karena alasan tersebut ?(tidak doyan dan ingin memberikan semuanya)
Akhirnya benarlah apa yang disampaikan Allah dalam al-Qur,an

Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya. (QS 17;36)

Mohon maaf !..bukan hendak menggurui , tapi betapa banyak orang yg tidak brkompeten mengeluarkan pendapat dgn logika yg ia tidak tahu bahkan bertentangan dgn sumber aslinya, yaitu al-Qur,an, wallau a’lam.
Silahkan baca artikel lainnya yang terkait dengan pos di atas

0 komentar

Posting Komentar

Sampaikan keritik dan saran anda