MagzNetwork

Hukum yg rusak

Diposting oleh Mastindi | 23.52 | | 0 komentar »

Dalam sebuah kitab dihikayahkan tentang rusaknya tatanan hukum dalam sebuah Negara,. Dimulai dari kisah seorang pencuri yang terjatuh ketika akan memasuki rumah korbannya, ia terjatuh karena posisi jendela yg tdk simetris atau miring karena pemasangan yg tidak benar oleh pekerja bangunan dr rumah tersebut, sang pencuri patah kakinya,.dan karena itu ia mengadukan hal tersebut kpd hakim Negara utk memohon keadilan,.maka sang hakim memanggil yg punya rmh utk diminta pertanggung jawaban atas jendela rumahnya yg mencelakakan, namun yg punya rumah berdalih hal itu trjadi krn kelalaian tukang pada saat memasang kusen jendela,. Selanjutnya tukangpun ditangkap dan di introgasi,. Saat disiksa untuk mengaku ia ingat " bahwa saat ia memasang kusen jendela lewat seorang wanita dgn hak sepatunya yg tinggi hingga membuatnya tampak seksi, akibatnya penempatan posisi kusen menjadi miring. Singkat cerita setelah dicari wanita tersebut ditangkap juga di introgasi , wanita itupun membela diri bahwa yang bersalah adalh pembuat sepatunya, yg membuatnya tampak seksi,. Selanjutnya pengrajin sepatu ber hak tinggipun ditangkap,.. maka tak ada argumentasi yg kuat bagi sang pengrajin untuk membela diri saat di sidang di pengadilan di depan hakim,. Akhirnya palu hakimpun diketok dgn vonis hukuman gantung bagi si pengrajin,. Pada saat tali gantungan dikalungkan dilehernya sang pengrajin hanya pasrah, menunggu detik detik kematiannya, hingga waktupun berlalu, detik demi detik, menit demi menit, sampai hampir satu jam namun tali takjuga menjerat kuat lehernya, akhirnya diketahui tiang gantungan terlalu pendek utk dirinya alias ia terlalu jangkung,. Maka hukuman dibatalkan dan dicarilah tukang sepatu yg bertubuh pendek, setelah ditemukan maka iapun lantas dihukum gantung sebagai ganti dari pengrajin yg pertama,.


Entah bener entah tdk ini dikisahkan di salah satu kitab koleksi perpustakaan pengajianku,. Yg intinya berkisah tentang bobroknya tatanan hukum yg akan terjadi manakala sebuah perkara diselesaikan tidak pada intinya tapi lebih banyak mencari kambing hitam,. Untuk menutupi hal yg sebenarnya,.