MagzNetwork

Memahami tentang Qurban.

Diposting oleh Mastindi | 18.22 | | 0 komentar »
"Fa shalli li rabbika wanwar. (maka dirikanlah shalat dan berkorbanlah)
korban adalah syareat yang di mulai dari masa nabi Adam , oleh dua anaknya ,yakni Hobil dan Qabil , lebih populer lagi yang dilakukan nabi Ibrahim 'alaihis salam kepada anaknya nabi Ismail alaihimas salam yang diganti dengan se ekor Kibas/domba dari Surga.
makna Qurban sendiri , berasala dari kata "Qaraba , yang artinya "dekat , karena Qurban adalah sarana mendekatkan diri kepada Allah , melalui jalan mengalirkan darah hewan.
Hukum Qurban sendiri adalah Sunnah Muakkadah , ini dilihat dari ayat di atas "Fa shalli , maksudnya shalat ID , yang hukumnya sunnah , lalu "WA sebagai Wawu Athaf (kata sambung) "Inhar , maknanya, berkorbanlah.
meski sunnah namun dengan di dukung suatu hadits , "Dari Abu Hurairah Ra Bersabda Rasulullah SAW : "Bahwa siapa saja yang mempunyai kemampuan lalu tidak berkurban, maka janganlah mendekati tempat shalat kami" (HR Ahmad dan Ibnu Majah dan di shohihkan oleh Hakim)
maka jadilah hukum berkurban menjadi sunnah muakkadah.
kurban bisa berupa sapi , kambing atau onta.
Kesalahan persepsi pada masyarakat kita seolah Sapi atau Onta harus 7 orang perlu di luruskan , karena yang benar, tujuh itu kolektif maksimal , artinya meski hanya satu atau dua orang bisa berkurban sapi atau onta. jadi tidak harus 7 orang.
adapun kambing seperti yang dicontohkan rasulullah bisa untuk seluruh keluarga.
mengenai usia , kambing minimal 1 tahun sapi 2 tahun dan onta 5 tahun.