MagzNetwork

Bermajlis.

Diposting oleh Mastindi | 20.39 | | 0 komentar »
Majlis adalah sarana berkumpul baik untuk taklim maupun yang lainnya, untuk lebih tertata  terkadang majlis ditingkatkan fungsi nya menjadi organisasi agar setiap person punya tanggung jawab dalam menata dan memajukan majlisnya.

Seorang berkumpul dan bersahabat lalu mengikat diri dalam sebuah organisasi biasanya karena ada kesamaan , kesamaan hobby kesamaan profesi kesamaan tujuan  , bahkan kesamaan peruntungan, dari sinilah di mulai sebuah majlis akan solid atau tidak .

Dalam sebuah majlis ilmu , yang Allah janjikan kebaikan bagi penuntutnya , akan terlihat kecintaan dari pecintanya ketika sedang berlangsung kajiannya, menyimak atau melakukan hal yang sama sekali tidak berkaitan dengan kajian , atau malah melakukan hal yang mengganggu berlangsungnya majlis ilmu.

Para salafush shalih mencontohkan bagaimana cintanya mereka kepada ilmu , sehingga mereka mensucikan badan dari najis ketika akan  taklim , dan menyimak dengan sengguh sungguh kata demi kata yang disampaikan oleh gurunya , bahkan dengan mencatat untuk mengikat agar ilmu yang disampaikan dapat terekam dalam catatan , sehingga mudah di lihat sewaktu waktu ketika lupa.

Adapun Majlis yang tidak di dasarkan kepada kecintaan kepada Ilmu Allah , dapat juga kita lihat kesolidan mereka , namun persatuan yang didasarkan kepada kesamaan hobby , kesamaan profesi dan mungkin juga kesamaan peruntungan, ketika mereka berkumpul berajelis akan menjadi batil (sia-sia) manakala diawal, di tengah dan diakhir majlis tidak satu pun ayat Allah di sebutkan, tak ada dzikir dan tidak ada shalawat di dalamnya.

“Tiada suatu golonganpun yang duduk menghadiri suatu majelis tapi mereka disana tidak dzikir pada Allah swt. dan tak mengucapkan shalawat atas Nabi saw., kecuali mereka akan mendapat kekecewaan di hari kiamat”. (HR Turmudzi)


Cintailah Majlis Ilmu untuk mencari kebenaran sampai kita yakin akan kebenaran itu.

"CADAR, bukan dominasi akhwat Salafi.

Diposting oleh Mastindi | 19.43 | | 0 komentar »
tahun 2000 ke bawah sangat jarang kita menyaksikan wanita bercadar dengan gamis lebar, yang saya tahu waktu itu yang bercadar adalah pengikut aliran isa bugis (yang telah di fatwa sesat oleh MUI)
dan tahun tahun belakangan tidak sulit kita temui wanita bercadar dan bergamis lebar dari akhwat komunitas kajian sunnah s/d artis sekali pun.
namun banyaknya fenomina tersebut masih membuat sebagian masyarakat kita merasa risih , padahal yang mereka terapkan adalah bagian dari pelaksanaan sunnah , sebagai wujud ketaatan kepada Islam , sebagian malah memberi label salafi , wahabi bahkan teroris .

lalu bagaimana cadar menurut pandangan ulama NU , sebagai ormas terbesar di negeri ini..

dalam kitab klasik yang biasa di kaji kalangan pesantren yakni "Safinatun najah dijelaskan ..

"فصل: العورات أربع: الرجل مطلقا والأمة في الصلاة ما بين السرة والركبة.

“Fasal (tentang aurat)

Aurat itu ada empat macam:

Pertama, aurat laki-laki dalam semua keadaan dan aurat budak perempuan adalah bagian badan antara pusar dan lutut.

وعورة الحرة في الصلاة جميع بدنها ما سوي الوجه والكفين.

Kedua, aurat perempuan merdeka (baca:bukan budak) ketika shalat adalah seluruh badannya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya.

وعورة الحرة والأمة عند الأجانب جميع البدن.
Ketiga, aurat perempuan merdeka dan budak perempuan yang harus ditutupi ketika bersama dengan laki-laki ajnabi (bukan mahrom) adalah seluruh anggota badannya.

وعند محارمهما والنساء ما بين السرة والركبة.
Keempat, aurat perempuan merdeka dan budak perempuan yang harus ditutupi ketika bersama dengan laki-laki yang berstatus mahrom dengannya adalah bagian badan antara pusar dan lutut” (Safinatun Najah yang dicetak Nurud Duja-terjemah Safinatun Najah dalam bahasa Jawa- hal 58-59, terbitan Menara Kudus tanpa tahun).(copas)

pada bagian ke empat dari kitab klasik tersebut sangat jelas , tidak akan dapat terlaksana prakteknya kecuali dengan bercadar.
adapun dalam pandangan ulama saudi cadar menjadi wajib manakala menimbulkan fitnah , dan sunnah bila tidak . hal ini juga terjadi pada ulama syafi'iyah (imam syafi'i) yang banyak di anut oleh ulama NU.
dalam Mazhab Syafii –ditimbang oleh kaedah-kaedah mazhab- adalah pendapat yang mengatakan bahwa seluruh badan muslimah itu wajib ditutupi ketika hendak keluar rumah. Pendapat inilah yang dipilih dan difatwakan oleh NU (copas)

melalui artikel ini saya mengajak kepada rekan , untuk memperluas wawasan ke islaman kita , di mana cadar sudah mulai dipakai juga oleh saudara kita yang sekampung halaman , agar memberi pencerahan kepada keluarga ketika melihat wanita bercadar, dengan tidak melecehkannya.

Memahami tentang Qurban.

Diposting oleh Mastindi | 18.22 | | 0 komentar »
"Fa shalli li rabbika wanwar. (maka dirikanlah shalat dan berkorbanlah)
korban adalah syareat yang di mulai dari masa nabi Adam , oleh dua anaknya ,yakni Hobil dan Qabil , lebih populer lagi yang dilakukan nabi Ibrahim 'alaihis salam kepada anaknya nabi Ismail alaihimas salam yang diganti dengan se ekor Kibas/domba dari Surga.
makna Qurban sendiri , berasala dari kata "Qaraba , yang artinya "dekat , karena Qurban adalah sarana mendekatkan diri kepada Allah , melalui jalan mengalirkan darah hewan.
Hukum Qurban sendiri adalah Sunnah Muakkadah , ini dilihat dari ayat di atas "Fa shalli , maksudnya shalat ID , yang hukumnya sunnah , lalu "WA sebagai Wawu Athaf (kata sambung) "Inhar , maknanya, berkorbanlah.
meski sunnah namun dengan di dukung suatu hadits , "Dari Abu Hurairah Ra Bersabda Rasulullah SAW : "Bahwa siapa saja yang mempunyai kemampuan lalu tidak berkurban, maka janganlah mendekati tempat shalat kami" (HR Ahmad dan Ibnu Majah dan di shohihkan oleh Hakim)
maka jadilah hukum berkurban menjadi sunnah muakkadah.
kurban bisa berupa sapi , kambing atau onta.
Kesalahan persepsi pada masyarakat kita seolah Sapi atau Onta harus 7 orang perlu di luruskan , karena yang benar, tujuh itu kolektif maksimal , artinya meski hanya satu atau dua orang bisa berkurban sapi atau onta. jadi tidak harus 7 orang.
adapun kambing seperti yang dicontohkan rasulullah bisa untuk seluruh keluarga.
mengenai usia , kambing minimal 1 tahun sapi 2 tahun dan onta 5 tahun.

copas hukum Paytren bagian pertama

Diposting oleh Mastindi | 07.41 | | 0 komentar »
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Salah satu diantara penyebab transaksi yang terlarang dalam islam adalah adanya gharar.
Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli gharar. (HR. Muslim 3881, Abu Daud 3378 dan yang lainnya).
Mengenai pengertian gharar, dinyatakan oleh Syaikhul Islam dalam al-Qawaid an- Nuraniyah,
الغرر هو المجهول العاقبة
“Gharar adalah Jual beli yang tidak jelas konsekuensinya” (al-Qawaid an-Nuraniyah, hlm. 116)
Inti dari gharar adalah adanya jahalah (ketidak jelasan) yang menyebabkan adanya mukhatharah (spekulasi, untung-untungan), baik pada barang maupun harga barang.
Karena itu, gharar mirip dengan judi. Sama-sama tidak jelas konsekuensinya. Bedanya, judi terjadi pada permainan, sementara gharar terjadi dalam transaksi.
Hanya saja, bahaya judi lebih besar, karena ini pemicu permusuhan dan saling membenci, serta menghalangi orang untuk mengingat Allah, sehingga diharamkan tanpa kecuali.
Allah berfirman tentang larangan judi,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ . إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (QS. al-Maidah: 90 – 91)
Contoh bentuk gharar, ada orang masuk pemancingan, diminta bayar 100rb untuk memancing selama 1 jam. Dengan ketentuan, pelanggan hanya diberi hak untuk memancing di empang selama 1 jam, dapat ikan maupun tidak, jika sudah habis waktu 1 jam, dia tidak boleh mancing.
Dalam kasus pemancingan ini, tidak jelas yang diperjual-belikan. Pelanggan membayar 100rb, hanya membeli peluang untuk bisa mendapatkan ikan. Jika pelanggan mendapat banyak  ikan, dia untung sementara pemilik empang bisa rugi besar. Sebaliknya, ketika pelanggan tidak dapat ikan, dia rugi dan pemilik empang yang untung.
Sebagaimana transaksi riba, transaksi yang mengandung mukhatharah dan gharar hukumnya dilarang sekalipun dilakukan saling ridha.
Di masa silam, ada transaksi ba’i al-hasha, ba’i al-munabadzah, dan ba’i al-mulamasah, yang ini semua dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena unsur ghararnya besar.
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu mengatakan,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ وَبَيْعِ الْحَصَاةِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli gharar dan jual beli al-hashah.”
Turmudzi menyebutkan diantara bentuk ba’i al-hashah, penjual menyampaikan kepada pembeli, nanti jika saya melemparkan kerikil ini kepadamu, maka transaksi jual beli sah. (Jami’ Turmudzi penjelasan hadis no. 1275). Sehingga transaksi dilakukan bukan karena alasan sama-sama ridha, sesuai pilihan. Tapi karena untung-untungan.
Demikian pula mulamasah, transaksi jual beli dengan acuan sentuh. Jika menyentuh, beararti membeli. Atau munabadzah, dengan cara melemparkan barang yang dijual ke calon konsumen. Siapa yang kena lemparan barang, sama dengan beli. Semua transaksi ini murni untung-untungan, sehingga dilarang oleh Syariat. Meskipun mereka melakukannya saling ridha. (al-Gharar fil Uqud, Dr. Shidiq Muhammad Amin, hlm. 16).
Kemudian, bentuk gharar lainnya yang dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah jual beli ijon. Jual beli buah yang ada di pohon, sebelum layak untuk dipanen. Sehingga ada dua kemungkinan yang akan dihadapi oleh penjual dan pembeli. Jika buahnya banyak yang utuh, bisa dipanen, maka pembeli untung dan penjual merasa dirugikan karena harga jualnya murah. Sebaliknya ketika buahnya banyak yang rusak, pembeli dirugikan dan penjual untung besar. Karena andai buah ini tidak segera dia jual, dia akan mengalami gagal panen.
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنْ بَيْعِ الثِّمَارِ حَتَّى تُزْهِىَ . فَقِيلَ لَهُ وَمَا تُزْهِى قَالَ حَتَّى تَحْمَرَّ . فَقَالَ « أَرَأَيْتَ إِذَا مَنَعَ اللَّهُ الثَّمَرَةَ ، بِمَ يَأْخُذُ أَحَدُكُمْ مَالَ أَخِيهِ »
Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menjual buah sampai layak untuk dipanen. Beliau ditannya, ‘Apa tanda kelayakan dipanen?’ jawab beliau, “Sampai memerah.” Lalu beliau bersabda,
“Bagaimana menurut kalian, jika Allah mentaqdirkan buahnya tidak bisa diambil? Bagaimana bisa penjual mengambil harta temannya?” (HR. Bukhari 2198 & Ibnu Hibban 4990).
Jual beli ijon dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena ghararnya besar. Meskipun penjual dan pembeli melakukannya atas dasar saling ridha. Namun keberadaan ridha tidak cukup. Karena yang menjadi masalah bukan di adanya pemaksaan terhadap pelaku akad, tapi di objek transaksi yang tidak jelas.
Berdasarkan uraian di atas, kita bisa memahami, ada 2 unsur yang menyebabkan gharar dilarang dalam transaksi,
[1] Adanya ketidakjelasan dalam objek akad. Pembeli hanya mendapat peluang, yang itu bisa terjadi dan bisa tidak terjadi.
[2] Di sana ada pihak yang mendapat keuntungan dalam akad, di atas kerugian orang lain (lawan akadnya). Sehingga ketika transaksi ini dilakukan, bisa dipastikan satu pihak mendapat keuntungan sementara pihak yang satu dirugikan.

Gharar Dalam MLM

Ketika multi level marketing semakin semarak, banyak ulama mempermasalahkan. Karena sebagian besar MLM hanya menitik beratkan pada perolehan downline dan tidak mementingkan produk. Karena itulah, dalam MLM yang menerapkan sistem ini, member yang bisa mendatangkan banyak downline namun sedikit membeli produk, dinilai lebih produktif dibadingkan member yang banyak membeli produk, namun tidak memiliki downline. Ukuran produktifitas downline tidak diukur dari banyaknya belanja produk, tapi dari kemampuan dia bisa menarik downline.
Diantara bukti paling nyata bahwa produk bukan tujuan utama dalam sistem ini, andai ada orang yang membeli produk, namun tidak ada peluang fee untuk mendapatkan downline, masyarakat tidak akan tertarik. Karena tidak sebanding antara harga dengan manfaat produk yang dibeli.
Dalam kajian Fiqh Mualamah Maliyah, terdapat satu kaidah,
القصود في العقود معتبرة
“Niat dalam akad itu diperhitungkan”
Ibnul Qoyim menjelaskan,
وقاعدة الشريعة التي لا يجوز هدمها ان المقاصد والاعتقادات معتبرة في التصرفات والعبارات كما هي معتبره في التقربات والعبارات … فالقصد والنية والاعتقاد بجعل الشيء حلالاً أو حراماً وصحيحاً أو فاسداً أو طاعة أو معصية
Kaidah dalam syariah yang tidak boleh ditiadakan, bahwa tujuan dan keyakinan itu ternilai dalam aktivitas muamalah dan transaksi… maksud, niat, dan keyakinan menentukan status halal dan haram, sah dan tidak sah, dinilai taat atau maksiat. (I’lamul Muwaqqi’in, 3/96)
Bagian ini perlu kita catat, karena hukum suatu akad juga dipengaruhi tujuan dan maksud pelaku.
Al-Majma’ al-Fiqhi al-Islami – lembaga resmi kajian fiqh di bawah Rabithah Alam Islamiyah (Muslim World League) dalam muktamarnya yang diselenggarakan di Sudan Rabiul Akhir 1424 pernah mengeluarkan keputusan mengenai sistem MLM yang pernah diterapkan oleh PT Biznas (Sebuah perusahaan yang menerapkan sistem MLM dalam pemasarannya di Uni Emirat),
Sebelum berfatwa, mereka menyebutkan pertimbangan,
أولاً: إن المنتج في شركات التسويق الشبكي ليس مقصوداً للمشتركين، إنما المقصود الأول والدافع المباشر للاشتراك هو الدخل الذي يحصل عليه المشترك من خلال هذا النظام.
كما أن مقصود الشركة هو بناء شبكة من الأفراد (في شكل متوالية هندسية أساسها اثنان) تتسع قاعدتها في شكل هرم، صاحب الحظ فيه هو قمة الهرم الذي تتكون تحته ثلاث طبقات، وتدفع فيه قاعدة الهرم مجموع عمولات الذين فوقهم،
Pertama, produk yang terdapat pada perusahaan MLM, bukan tujuan utama bagi member. Namun yang menjadi tujuan dan motivasi utama bergabung dalam sistem MLM adalah fee yang didapatkan member ketika dia bergabung dengan MLM.
Tujuan utama perusahaan MLM yang beranggotakan banyak orang, dengan skema beruntun, sehingga bagian dasar terus meluas, hingga berbentuk piramida. Orang yang paling beruntung adalah yang berada di atas piramida, yang di bawahnya tersusun 3 level. Sementara mereka yang di bawah (downline) harus membayar kepada orang yang ada di atasnya (upline).
فالمنتَج ليس سوى واجهة سلعية مقبولة ليُبنى عليها الترخيص القانوني، حيث تمنع أكثر قوانين دول العالم برنامج التسلسل الهرمي الذي يدفع فيه المشترك رسوماً لمجرد الانضمام للبرنامج دون توسط أو سلعة يتم تدوالها.
Produk hanya kamuflase agar bisa diterima, untuk mendapat legalitas secara undang-undang, mengingat banyak undang-undang di berbagai negara di dunia yang melarang sistem MLM, yang mengharuskan member untuk membayar ketika pendaftaran tanpa ada fasilitas dan produk yang bisa digunakan.
– ثانياً: إن المشترك لا يمكن أن يحقق دخلاً إلا إذا تكونت تحته ثلاث طبقات، وإن المستويات الثلاثة الأخيرة في البناء الهرمي دائماً مخاطرة (معرضة للخسارة) لأنها تدفع عمولات قمة الهرم على أمل أن تتبوأ هي القمة، ولكن لا يمكنها ذلك إلا باستقطاب أعضاء جدد ليكوّنوا مستويات دنيا تحتهم، فتكون المستويات الجديدة هي المعرضة للخسارة وهكذا
Kedua, member tidak akan bisa mendapat fee kecuali jika dia memiliki 3 downline di bawahnya. Sehingga 3 tingkat yang paling bawah dalam sistem piramida akan selalu ber-spekulasi (berhadapan dengan resiko rugi). Karena dia harus membayar komisi kepada yang di atasnya, dengan harapan dia akan menduduki posisi atas. Namun itu tidak mungkin, kecuali dengan menarik member-member baru, untuk menjadi downline dia. Selanjutnya, downlinenya yang akan menghadapi resiko rugi. (https://ar.beta.islamway.net/fatwa/31900/بزناس-وما-يشابهها-من-شركات-التسويق-الشبكي)
Kemudian ada juga fatwa dari Syaikh Dr. Sami Ibrahim as-Suwailim – Pimpinan Pusat Penelitian dan Pengembangan untuk masalah Syariah di Bank  ar-Rajihi – beliau memberikan keterangan cukup panjang seputar bisnis MLM. Diantara yang beliau sampaikan,
إن البرامج القائمة عـلى التسلـسل الهـرمي، ومنـها البرنــامج المذكور في الـسؤال، مبنـية عـلى أكل المال بالبـاطل والتغـرير بالآخرين، لأن هذا التسلـسل لا يمـكن أن يـستمر بلا نهــاية، فإذا تــوقف كانت النتيــجة ربح الأقلــية عــلى حــساب خــسارة الأكثــرية.
Sistem pemasaran dengan konsep jaringan berjenjang piramida, termasuk sistem yang disebutkan dalam pertanyaan, dibangun di atas prisip makan harta orang lain secara bathil dan menipu yang lain. Karena sistem berjenjang ini, tidak mungkin akan berkembang terus tanpa ujung. Ketika dia sudah berhenti, maka yang terjadi, ada pihak minoritas yang diuntungkan di atas kerugian mayoritas.
Lalu beliau melanjutkan,
كما أن منطق التسويق الهرمي يعتمد على عوائد فاحشة للطبقات العليا على حساب الطبقات الدنيا من الهرم ، فالطبقات الأخيرة خاسرة دائماً حتى لو فرض عدم توقف البرنامج ، ولا يفيد في مشروعية هذا العمل وجود المنتج ، بل هذا يجعله داخلاً ضمن الحيل المحرمة
Dalam sistem pemasaran piramida, bersandar pada prinsip ada keuntungan yang kembali ke upline bersamaan dengan resiko kerugian downline. Downline akan selalu dirugikan, andaipun sistem ini tidak pernah mengalami saturasi. Dalam sistem ini keberadaan produk tidak signifikan. Namun dia hanya diikutkan dalam  kamuflase yang terlarang.
Dari fatwa al-Majma al-Fiqhi al-Islami dan fatwa Dr. Sami as-Suwailim dapat kita simpulkan latar belakang mengapa MLM dipermasalahkan,
[1] Member yang hendak bergabung harus membayar senilai tertentu
[2] Dana yang disetorkan member, bukan untuk membeli produk, tapi agar bisa bergabung dalam sistem MLM
[3] Tujuan terbesar member bergabung adalah untuk mendapat fee ketika berhasil mendapatkan downline
[4] Untuk bisa mendapatkan downline, tidak bisa dipastikan, karena ini peluang pasar.
[5] Setiap member yang berada di bawah akan menghadapi resiko rugi, jika tidak bisa mendapatkan member
[6] Sistem piramida berjenjang akan mengalami saturasi, sehingga tidak lagi berkembang. Sehingga pada puncaknya, downline yang jumlah lebih banyak akan mengalami kerugian, sementara upline mendapat keuntungan.
Dalam akad muawadhah (komersil), agar tidak terjadi gharar, kita diajarkan rumus keseimbangan,
Iwadh (yang kita bayarkan) Mu’awadh (yang kita terima)
Apa yang kita bayarkan, harus seimbang dengan apa yang kita terima. Ketika yang kita bayarkan jelas, maka yang kita terima juga harus jelas. Jika dalam transaksi, yang kita bayarkan jelas, sementara yang kita terima tidak jelas, ada peluang terjadi dan tidak, maka hukumnnya gharar.
Bagaimana hasilnya jika kita terapkan persamaan ini dalam kasus MLM di atas?
Seseorang yang mendaftar menjadi member MLM dia membayar senilai tertentu, dan dia mendapat 2 hal: produk (yang bukan tujuan utama) dan Peluang dapat fee dengan mencari member baru (tujuan utama).
Jika kita rumuskan,

Iwadh
(yang kita bayarkan)
=Produk
(bukan tujuan)
+Peluang pasar/cari downline
(tujuan utama)
Jelas=Jelas
(tidak diperhitungkan)
+
Tidak pasti
(tujuan utama akad)
Artinya, ketika anda menjadi member, anda membayar sesuatu yang pasti. Dan anda mendapatkan 2 hal: produk, yang itu pasti tapi tidak terlalu diperhitungkan, dan peluang dapat downline, yang ini menjadi tujuan utama, namun tidak pasti. Sehingga yang terjadi, anda membayar sesuatu, namun anda hanya mendapat peluang. Dan itulah gharar.

Pelajaran dari Bisnis Afiliasi e-Book

Sekitar tahun 2004, masa sedang gencar-gencarnya ingin monetizing internet, penghuni dunia maya tiba-tiba tersihir dengan master Internet Marketing Joko Susilo. Dia berjualan e-book dengan sistem afiliasi. Untuk seukuran ebook, harganya cukup mahal (sekitar 250rb). Namun banyak orang rela beli, karena ada janji fee ketika bisa mereferensikan pembeli yang lain. Mereka yang beli akan mendapat ebook, referral duplikat web.
Jika ada orang lain yang beli dari referral kita, maka kita akan mendapat 50% – 50%, 125rb untuk Joko Susilo, 125rb untuk pemilik referral.
Ketika sudah mencapai saturasi, banyak netizen yang mulai sadar, sehingga pembeli terakhir, sama sekali tidak bisa mencari downline baru. Referral duplikat web tidak berfungsi. Para netizen penganut Joko merasa ditipu. Ada banyak komentar miring yang mereka arahkan ke Joko Susilo. Mereka menyesal.
Bagaimana dengan e-book-nya??
Mereka tidak butuh e-book ini. Hanya berisi tutorial yang hampir semuanya copas dari google. Konsumen merasa sangat tidak membutuhkan ebook itu. Mereka rela membeli, karena harapan bisa mendapat fee dari referral. Ketika ini tidak lagi berfungsi, Joko Susilo bisa kaya raya, di atas penderitaan para bawahannya.
Dan inilah dampak dari transaksi gharar.
[1] Tidak ada produk riil yang dijual
[2] Mereka membayar karena harapan bisa menjadi upline
[3] Apa yang dibayarkan digantikan dengan peluang
Sehingga tidak terpenuhi keseimbangan iwadh = muawadh
Ada pihak yang diuntungkan, di atas kerugian orang lain.

Bercermin dari Bisnis Flexter

Bisnis ini berkembang 10 tahun yang lalu. Jual beli aplikasi untuk pulsa dan bayar-bayar dengan sistem berjenjang. Siapa yang bisa mereferensikan downline, dia mendapat fee.
Diantara iklan yang ditayangkan para penggiatnya,
Cara BiasaCara Flexter
Harus pergi ke konterBisa isi pulsa sendiri (24 jam)
Harga konsumenHarga Agen
Tidak bisa dijual lagiBisa dijual lagi
Hanya untuk komunikasiBisa sebagai alat pembayaran: PLN, Telkom
Tidak ada fasilitas apapunSMS murah, GPRS, Ikln gratis seumur hidup, Asuransi, Seminar & Pelatihan
Murni pengeluaranDapat peluang pulsa gratis
Banyak orang tertarik untuk menjadi membernya, hingga sudah mencapai lebih dari 760.000 orang di seluruh Indonesia. Setiap harinya lebih dari 1.000 orang yang bergabung menjalankan bisnis FLEXTER.
Namun ketika mengalami titik jenuh (saturasi), bisnis ini ambruk. Itupun tidak sampai 4 tahun bertahan. Downline terbaru adalah pihak yang paling berduka. Karena dia tidak bisa memanfaatkan program yang telah dia bayar untuk mencari downline.
Sekali lagi, inilah dampak dari transaksi gharar.
[1] Tidak ada produk riil yang dijual
[2] Mereka membayar karena harapan bisa menjadi upline
[3] Apa yang dibayarkan digantikan dengan peluang
Sehingga tidak terpenuhi keseimbangan iwadh = muawadh
Ada pihak yang diuntungkan, di atas kerugian orang lain.
Bagaimana dengan Paytren?
Insya Allah bersambung di artikel bagian 02…
Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)


Read more https://konsultasisyariah.com/29323-hukum-paytren-bagian-01.html

BILA KITA ABAI POLITIK

Diposting oleh Mastindi | 19.16 | | 0 komentar »
Masih ingat undang undang sisdiknas , dimana RUU nya mewajibkan siswa dalam mata pelajaran agama harus di ajari yang seagama . al hamdulillah meski pihak non muslim dan liberal menolak berkata politikus yang masih punya iman akhirnya bisa lolos , tak dapat dibayangkan bila anak kita sekolah disekolah non muslim lalu di ajari oleh yang tidak seagama.
Satu lagi undang undang  perkawinan beda agama , berkat perjuangan politikus muslim bisa digagalkan .

System pemilihan pemimpin di negeri kita memang bukan system Islam (syura) namun demokrasi , namun faktanya tidak memilih dengan alasan bukan ajaran Islam, tetap akan ada yang diangkat . sedangkan  pemimpin atau presiden atau gubernur dengan hak progratifnya akan memilih pembantu dan membuat keputusan strategis . terbayang tidak jika pembantu yang di pilih dan regulasi serta kebijakan tidak berpihak kepada Islam.

Demokrasi menghitung jumlah suara , ringkasnya siapa yang terbanyak dialah pemenangnya. Sementara jumlah pemilih sudah jelas ummat Islam.

Secara asumsi matematik jika ada 100 orang, dengan uraian pemisalan   15 orang non muslim 85 orang muslim , dan muslim juga terbagi ada yang munafiq ada yang shaleh , yang shaleh pun terbagi dalam hal berpolitik ada yang menolak ada yang perduli . lalu diajukan 2 calon 1 muslim 1 non muslim . non muslim biasanya dalam hal ini 1 suara . lalu muslim yang munafiq ikut memilih yang non muslim karena berbagai alasan . sedangkan muslim yang shaleh memilih pemimpin muslim , sedangkan sisanya muslim yang abai . diatas kertas tentu sudah dapat di tebak hasilnya (pemenangnya)

Terakhir . demokrasi memang bukan ajarn Islam , namun memilih pemimpin yang seagama hukumnya wajib untuk kemaslahatan ummat islam.


Kaedah syara mengatakan “ mala yatimmul wajibu illa bihi fahuwa wajibun . bila sesuatu yang wajib tidak tercapai tanpa suatu perantara , maka perantara itu hukumnya wajib.
Sebagai Muslim kita adalah Ummat terbaik
dipilih oleh Allah sebagai Ummatan wasathan , ummat penengah .
Allah mengajarkan kepada Rasulullah dengan wahyu, pengalaman nabi terdahulunya bagaimana menghadapi umat manusia dengan dua hal yang tidak boleh terpisah
"Amar Ma'ruf dan nahi munkar, keduanya adalah satu paket dalammisinya agar dakwah dapat berjalan , agar aturan Allah dapat tegak.
Amar ma'ruf atau menyeru kepada kebaikan mungkin dapat berjalan karena naluri dan fitrah manusia yang menyukai hal hal baik.
namun mencegah dari yang munkar, dari sesuatu yang merusak jelas butuh power , butuh payung hukum yang legal agar darah kaum Muslimin dapat terjaga.
ketika kekuasaan berada di tangan non Muslim , dapatkah keduanya tegak ? amar ma'ruf nahi munkar harus sesuai aturan Allah , harus sesuai kehendak Allah , setidaknya merujuk atau bernafaskan aturan Allah.
Kemusyrikan adalah kedzaliman yang besar " Innasy syirka la dzulmon adzim.
bila kepada Allah saja Dzalim bagaimana kepada manusia.
Dzalim adalah "Wad'u syaiin bi ghairi makanihi (meletakkan sesuatu bukan pada tempatnya)