tahun 2000 ke bawah sangat jarang kita menyaksikan wanita bercadar dengan gamis lebar, yang saya tahu waktu itu yang bercadar adalah pengikut aliran isa bugis (yang telah di fatwa sesat oleh MUI)
dan tahun tahun belakangan tidak sulit kita temui wanita bercadar dan bergamis lebar dari akhwat komunitas kajian sunnah s/d artis sekali pun.
namun banyaknya fenomina tersebut masih membuat sebagian masyarakat kita merasa risih , padahal yang mereka terapkan adalah bagian dari pelaksanaan sunnah , sebagai wujud ketaatan kepada Islam , sebagian malah memberi label salafi , wahabi bahkan teroris .
lalu bagaimana cadar menurut pandangan ulama NU , sebagai ormas terbesar di negeri ini..
dalam kitab klasik yang biasa di kaji kalangan pesantren yakni "Safinatun najah dijelaskan ..
"فصل: العورات أربع: الرجل مطلقا والأمة في الصلاة ما بين السرة والركبة.
“Fasal (tentang aurat)
Aurat itu ada empat macam:
Pertama, aurat laki-laki dalam semua keadaan dan aurat budak perempuan adalah bagian badan antara pusar dan lutut.
وعورة الحرة في الصلاة جميع بدنها ما سوي الوجه والكفين.
Kedua, aurat perempuan merdeka (baca:bukan budak) ketika shalat adalah seluruh badannya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya.
وعورة الحرة والأمة عند الأجانب جميع البدن.
Ketiga, aurat perempuan merdeka dan budak perempuan yang harus ditutupi ketika bersama dengan laki-laki ajnabi (bukan mahrom) adalah seluruh anggota badannya.
وعند محارمهما والنساء ما بين السرة والركبة.
Keempat, aurat perempuan merdeka dan budak perempuan yang harus ditutupi ketika bersama dengan laki-laki yang berstatus mahrom dengannya adalah bagian badan antara pusar dan lutut” (Safinatun Najah yang dicetak Nurud Duja-terjemah Safinatun Najah dalam bahasa Jawa- hal 58-59, terbitan Menara Kudus tanpa tahun).(copas)
pada bagian ke empat dari kitab klasik tersebut sangat jelas , tidak akan dapat terlaksana prakteknya kecuali dengan bercadar.
adapun dalam pandangan ulama saudi cadar menjadi wajib manakala menimbulkan fitnah , dan sunnah bila tidak . hal ini juga terjadi pada ulama syafi'iyah (imam syafi'i) yang banyak di anut oleh ulama NU.
dalam Mazhab Syafii –ditimbang oleh kaedah-kaedah mazhab- adalah pendapat yang mengatakan bahwa seluruh badan muslimah itu wajib ditutupi ketika hendak keluar rumah. Pendapat inilah yang dipilih dan difatwakan oleh NU (copas)
melalui artikel ini saya mengajak kepada rekan , untuk memperluas wawasan ke islaman kita , di mana cadar sudah mulai dipakai juga oleh saudara kita yang sekampung halaman , agar memberi pencerahan kepada keluarga ketika melihat wanita bercadar, dengan tidak melecehkannya.
Silahkan baca artikel lainnya yang terkait dengan pos di atas
0 komentar
Posting Komentar
Sampaikan keritik dan saran anda