MagzNetwork


Dalam pelajaran Fiqih kita mengenal lima macam hukum amal. 1. Wajib/harus 2.Sunnah/anjuran 3.mubah/boleh 4. Makruh/dibenci 5. haram

Begitulah (menurut saya) nilai manusia berkenaan dengan fungsi dan manfaatnya bagi orang lain.

Manusia wajib, ialah manusia yang dibutuhkan keberadaannya, dan manusia yang lain akan merasa kehilangan saat kepergiannya, pengertian mudahnya, manusia wajib adalah manusia yang member i banyak manfaat yang bersifat kebutuhan primer baik utk rauihaniah maupun jasadiah kpd yang lainnya. Rasulullah bersabda yg artinya
( “ sebaik baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia yang lain)

Manusia Sunnah, ialah manusia yg keberadaannya dibutuhkan namun bepergiannya tak membuat yang lain merasa kehilangan.pengertian mudahnya manusia sunnah ialah yang banyak memberikan manfaat bagi yang lainnya namun bukan menjadi kebutuhan pokok , maka kepergiannya bukan merupakan suatu kehilangan.

Manusia mubah, ialah seperti pepatah arab mengatakan “wujuduhu ka ‘adamihi,. Artinya “adanya seperti tidak adanya, atau dalam istilah lain, “adanya tidak menambah perginya tidak mengurangi, manusia seperti ini ada atau tidak ada tak begitu diperdulikan.

Manusia makruh, ialah manusia keberadaannya kurang begitu disukai meski bukan menjadi biang kerok tapi ada hal hal tabu yang dilanggar tapi masih dalam batas batas yang bias dimaklumi , adapun kepergiannya hanya membuat orang merasa lega.

Yang terakhir manusia haram, ialah manusia yang keberadaannya menjadi biang onar, sampah masyarakat, merugikan bagi yang lain, membuat malu keluarga dan lingkungannya pendeknya keberadaanya sangat tidak di sukai, dan kepergiannya sangat diharapkan, sebagaimana tidak diharapkan keberadaannya, saat pergi banyak yang senang, bahkan merasa bersyukur,
Lalu dimana posisi kita ?

Silahkan baca artikel lainnya yang terkait dengan pos di atas

0 komentar

Posting Komentar

Sampaikan keritik dan saran anda