Sebagaimana yang termasyhur, bahwa syarat terjadinya tayammum karena tidak adanya air, baik secara hakiki (benar tidak ada air)maupun hukmiyah, yaitu ada air tapi sedikit atau terhalang menggunakannya karena suatu sebab seperti sakit.
Hadits hadits yang menjelaskan kaifiyah atau tata cara tayammum,
Dari Amr bin Yasir ra berkata” Rasullah mengirimku pada sebuah keperluan, aku berjunub sedang air tidak kutemukan, maka aku merguling guling sebagaimana bergulingnya binatang, lalu setelah itu akau mendatangi rasulullah saw. dan menceriterakan hal itu,beliau bersabda “sebenarnya cukup bagimu begini,. Kemudian beliau menepukkan telapat tangannya ke bumi satu kali tepuk, lalu beliau mengusap yang kanan dgn yang kirinya, dan punggung telapat tangan dan wajahnya, (muttafaqqun alaihi, lafadz ini milik Muslim)
Dalam hadits tersebut Amr berguling dgn asumsi, bahwa yang ia lakukan adalah badal atau pengganti dari mandi Janabah bukan sekedar pengganti wudhu, namun rasul menjelaskan cukup dgn tayammum sebagai ganti .
Adapun kaifiyahnya dgn menepukkan tangan ke bumi untuk mendapatkan debu, dalam hal tayammum debu di debut SA’ED yaitu apa saja yang menempel pada sesuatu dgn syarat suci, adanya bisa dilantai, kolong, tembok dll.
Hadits di atas menjelaskan bahwa tayammum di awali dengan menepukkan telapak tangan ke lantai atau apa saja yg berdebu, (bila terlalu tebal maka sunnah ditiup) lalu mengusapkan ke punggung tangan kanan dgn yg kiri, lalu yg kiri sebaliknya, setelah itu ke muka.
Adapun pada hadits yang lain disebutkan masih pada bab Tayammum.
Dari Ibnu Umar ra berkata “bersabda rasulullah saw, Tayammum itu dua tepukan, tepukan pertama untuk wajah dan tepukan kedua untuk tangan sampai ke sikut, (HR Darut Qutni)
Dari hadits yg kedua tata cara tayammum ada dua tepukan satu tepukan diusapkan ke muka, satu tepukan diusapkan ke tangan sampai ke sikut, adapun pendapat para Imam adalaah sebagai berikut.
Imam Syafi’e : Tayammun dengan dua tepukan.dan disyariatkan mendahukan wajah atas dua tangan.
Abu Hanifah : Satu tepukan adalah fardhu tepukan ke dua adalah Sunnah.
Achmad. Cukup satu tepukan, untuk tangan dan wajah.
Abu Hanifah dan Malik berkata “tertib bukan syarat dalam tayammum.
Sebagaimana di jelaskan bahwa syarat tayammum karena tidak ada air, maka bagaimana kalau ada air setelah berwudhu.
1. Jika shalat telah ditegakkan, lalu kita mendengar adanya air, maka shalatlah .
2. Jika shalat belum ditegakkan kita melihat air maka dgn sendirinya tayammum menjadi batal,
Hal ini berdasar dari cerita dua org lelaki yang melakukan syafar dan mereka tidak mendapatkan air, lalu keduanya tayammum, dan shalat, setelah itu mereka menemukan air, dan waktu shalat masih tersisa, lalu salah seorang berinisiatif mengulang shalatnya setelah berwudhu dgn air sementara yg satunya tidak,. Setelah mereka pulang keduanya menyaampaikan hal itu kpd rasulullah, maka nabi bersabda “untuk yang mengulang 2 pahala, dan yg tidak 3 pahala. (HR Abu Dawud & An-Nasai)
Penjelasan : 2 pahala bagi yg mengulang adalah pahala shalatnya dgn air dan taymmum, adapun 3 pahala bagi yang tidak mengulang ialah 1 pahala salat dgn taymmum dan dua lagi karena ijtihadnya benar.Wallahu a’lam bissawab.
Ket. Hadits dan penjeelasan dari artikel ini merujuk pada SARAH BULUGHULMARAM FI IBANATUIL AHKAM, pada bab TAYAMMUM.