Untuk Ikhwan &
Akhwat yang hartanya sudah memenuhi nisab dan khaul, ada baiknya pertimbangkan
saat akan menyalurkan zakat, di berikan sendiri agar tepat sasaran seperti
keinginan kita, atau melalui amil , agar sesuai secara syar’e seperti yang
Allah jelaskan dalam surat 9 ayat 60.
Menurut saya ada
baiknya kita serahkan kepada Amil zakat yang ada di sekitar kita atau lembaga
yang sudah profesional dalam pengelolaan zakat. ada beberapa hal mengapa kita
di sunnahkan berzakat melalui amil zakat
Pertama . agar
terhindar dari Riya
Kedua : agar
mustahiq tidak merasa berhutang budi , karena ia tidak tahu siapa muzakkinya,
padahal zakat itu memang merupakan haknya, yang Allah titipkan kepada para
Muzakki.
Ke tiga :Dengan pengelolaan
yang baik , (berbeda dengan zakat fitrah, yang harus di bagi habis karena
bersifat konsumtif), zakat maal bila
dikelola secara profesional dan amanah bisa meningkatkan taraf hidup mustahiq
(semacam memberi modal kerja) setidaknya mustahiq tahun ini dapat menjadi
Muzakki tahun depan.
Artinya, mari
jadikan lembaga amil zakat sebagai sarana atau wasilah atau mediator ,
agar gap atau jurang perbedaan strata sosial antara Aghniya dan Fuqara wal
masakin tidak semakin lebar.
Kelalaian saat
kita memberi sendiri zakat maal kita ialah, yakni terkadang kita memberikan kepada orang
yang sebenarnya masih dalam tanggungan kita. Bukan 8 asnaf/golongan yang Allah
maksudkan.
Selain itu ada
sebagian para pedagang menjadikan bingkisan kepada pelanggan sebagai bahagian
dari zakat, ini adalah anggapan yang keliru. padahal hal tersebut terjadi
karena kaitan dengan kerja sama yang saling menguntungkan.
Silahkan baca artikel lainnya yang terkait dengan pos di atas
0 komentar
Posting Komentar
Sampaikan keritik dan saran anda