MagzNetwork

salurkan zakat melalui amil zakat.

Diposting oleh Mastindi | 09.18 | | 0 komentar »
Untuk Ikhwan & Akhwat yang hartanya sudah memenuhi nisab dan khaul, ada baiknya pertimbangkan saat akan menyalurkan zakat, di berikan sendiri agar tepat sasaran seperti keinginan kita, atau melalui amil , agar sesuai secara syar’e seperti yang Allah jelaskan dalam surat 9 ayat 60.

Menurut saya ada baiknya kita serahkan kepada Amil zakat yang ada di sekitar kita atau lembaga yang sudah profesional dalam pengelolaan zakat. ada beberapa hal mengapa kita di sunnahkan berzakat melalui amil zakat

Pertama . agar terhindar dari Riya

Kedua : agar mustahiq tidak merasa berhutang budi , karena ia tidak tahu siapa muzakkinya, padahal zakat itu memang merupakan haknya, yang Allah titipkan kepada para Muzakki.

Ke tiga :Dengan pengelolaan yang baik , (berbeda dengan zakat fitrah, yang harus di bagi habis karena bersifat konsumtif), zakat maal  bila dikelola secara profesional dan amanah bisa meningkatkan taraf hidup mustahiq (semacam memberi modal kerja) setidaknya mustahiq tahun ini dapat menjadi Muzakki tahun depan.

Artinya, mari jadikan lembaga amil zakat sebagai sarana atau wasilah atau mediator  , agar gap atau jurang perbedaan strata sosial antara Aghniya dan Fuqara wal masakin tidak semakin lebar.

Kelalaian saat kita memberi sendiri zakat maal kita ialah,  yakni terkadang kita memberikan kepada orang yang sebenarnya masih dalam tanggungan kita. Bukan 8 asnaf/golongan yang Allah maksudkan.

Selain itu ada sebagian para pedagang menjadikan bingkisan kepada pelanggan sebagai bahagian dari zakat, ini adalah anggapan yang keliru. padahal hal tersebut terjadi karena kaitan dengan kerja sama yang saling menguntungkan.



Silahkan baca artikel lainnya yang terkait dengan pos di atas

0 komentar

Posting Komentar

Sampaikan keritik dan saran anda