
Bila dalam Qaidah usul mengatakan “al aslu fil amri
lil wujub (kata perintah menunjukkan suatu kewajiban) tentu mahfum
mukhalafahnya “an-nahyi lil haram (larangan menunjukkan keharaman)
Perbuatan zinah terjadi tidak berdiri sendiri, ada
peran pihak lain, walaupun tidak instan, itulah sebabnya , larangan untuk satu
objek (maf’ul) yang mufrad/tunggal ditujukan kepada subjek yang jama’/banyak.
Untuk mencegah terjadinya fre sex di...
