Bila dalam Qaidah usul mengatakan “al aslu fil amri
lil wujub (kata perintah menunjukkan suatu kewajiban) tentu mahfum
mukhalafahnya “an-nahyi lil haram (larangan menunjukkan keharaman)
Perbuatan zinah terjadi tidak berdiri sendiri, ada
peran pihak lain, walaupun tidak instan, itulah sebabnya , larangan untuk satu
objek (maf’ul) yang mufrad/tunggal ditujukan kepada subjek yang jama’/banyak.
Untuk mencegah terjadinya fre sex di kalangan remaja
, atau bahkan yang sudah berkeluarga tidak
cukup hanya dibebankan kepada tokoh agama seperti ulama, Kiai atau guru ngaji, ataupun tokoh masyarakat baik
mitra pemerintah maupun strukturnya juga aparat penegak hukum, tidak mungkin
ketiga institusi tersebut berjalan atau bekerja sendiri, semuanya mutlak
memerlukan kerja sama (bukan sama-sama bekerja) sekali lagi kerja sama yakni
adanya koordinasi antar lembaga hingga tercipta sinergi (bentuk kerja sama
kreatif) yang mumpuni dalam mempersempit gerak prilaku maksiat tersebut. Tak lupa
juga peran serta orang tua .
Peran serta tokoh
agama sebagai pengawal moral ummat mutlak diperlukan dalam bentuk pembinaan
spiritual atau ruhiyahnya, jangan heran manakala remaja kita rusak, ummat lebih
menyenangi kemungkaran, kalau kewajiban berdakwah hanya terhenti di surau atau
langgar , bahkan acuh saat melihat
kemungkaran terjadi di depan matanya,atau metodologi dalam berdakwah membuat
para santri jemu atau bosan.
Tokoh masyarakat
dan struktur pemerintah sebagai kepanjangan tangan ulil amri yang lebih dekat
kepada masyarakat tidak atau kurang pengarahkan
kepada kegiatan yang positif, hingga begitu banyak waktu luang yang pada
akhirnya membuka peluang terjadinya tindakan-tindakan di luar logika moral yang
sehat.
Begitu pun penegak
hukum harus lebih pro aktif tanpa harus menunggu laporan masyarakat , apalagi
kultur masyarakat desa , yang mana mereka lebih memilih aman dan dapat bekerja dengan
tenang, artinya tanpa ada perasaan terancam karena turut campur mengurusi
masalah moral atau urusan orang lain,.pemetaan wilayah hukum dari rawan dan
aman tidak sekedar berupa denah belaka .
Terakhir orang tua
harus lebih ketat lagi dalam mengawasi putra putrinya, dalam sebuha haditsnya
rasul bersabda
“dinul mar a
muallaqun ‘ala dini khalilihi (agama seseorang tergantung agama temannya)
Artinya :Perhatikan
!.. dengan siapa anak kita berteman , sebab secara psikologis seseorang
berteman dan bersahabat karena adanya kesamaan persepsi, hobby bahkan adanya
waktu luang yang sama, batasi fasilitas alat komunikasi yang tidak diperlukan
bahkan cenderung di salah gunakan oleh putra-putri kita.
Terakhir ,
kemungkaran sudah ada sejak pertama kali manusia diciptakan, karena itulah
Allah memberi kita aturan yang berupa agama, jadi , kembali ke agama secara
utuh adalah jalan terbaik membentengi anak-anak kita agar tidak menjadi kaki
tangan Iblis di muka bumi.
Catatan ini bagian
dari wujud keprihatinan saya terhadap kampung halaman, namun saya yakin semua
telah menjalankan fungsi dan tugasnya.