MagzNetwork

kajian riyadush shalihin

Diposting oleh Mastindi | 07.12 | | 0 komentar »
Dari Abu bakar nafi’ bin haris , semoga Allah ridha kepadanya, bahwasanya nabi SAW bersabda “apabila berhadapan dua orang muslim dengan pedang terhunus, maka yang membunuh dan yang terbunuh neraka (dua duanya), aku bertanya, ya Rasulullah !.. ya .. kalau yang membunuh lalu bagaimana dengan yang terbunuh ? bersabda , sesungguhnya keadaan (keduanya) satu tujuan untuk membunuh sahabatnya. (HR Bukhari Muslim)

Apa yang disampaikan Rasulullah dalam haditsnya menunjukkan, betapa berharganya jiwa dalam ajaran Islam, bahkan di antara dosa yang terbesar adalah membunuh jiwa dengan tanpa alasan yang dibenarkan atau hak.

Kalau ada yang mengatakan hukum dalam Islam khususnya dalam hal pembunuhan adalah tidak manusiawi atau melanggar HAM (hak asasi manusia) maka ada dua kemungkinan yang terjadi

Pertama : belum pernah menjadi korban setidaknya orang dekatnya dari pembunuh, kita bisa saksikan di pengadilan atau kantor polisi bagaimana reaksi keluarga korban pembunuhan terhadap pelaku atau terdakwa, bisa dipastikan mereka akan merasa puas dan mendapat keadilan manakala tersangka dihukum berat atau setimpal yakni mendapat hukuman mati.

Kedua : tidak adanya ke Imanan dalam hatinya atas syareat Allah dalam kasus tersebut hingga merasa perlu untuk menentang hukum Allah, dengan retorika dan logikanya dia merasa mampu membuat sebuah produk hukum yang dirasa sesuai dengan selera atau kebutuhan zaman. Naudzu billah...

Dalam hal ini pada sebuah Ayat-Nya Allah berfirman.

öNä3s9ur Îû ÄÉ$|ÁÉ)ø9$# ×o4quŠym Í<'ré'¯»tƒ É=»t6ø9F{$# öNà6¯=yès9 tbqà)­Gs? ÇÊÐÒÈ  

" Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, Hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa. (QS 2;179)

Dalam Qishaas ada kehidupan, yakni terjaminnya kelangsungan kehidupan, karena seseorang yang berniat ingin membunuh ia akan berpikir berkal-kali saat akan melakukan aksinya, dikarenakan hukumnya yang akan ia terima terima adalah dibunuh juga. Tentunya di kecualikan dari hal ini adalah orang yang terpaksa membunuh di sebabkan membela diri.




Silahkan baca artikel lainnya yang terkait dengan pos di atas

0 komentar

Posting Komentar

Sampaikan keritik dan saran anda