Dari Abu bakar nafi’ bin haris , semoga Allah
ridha kepadanya, bahwasanya nabi SAW bersabda “apabila berhadapan dua orang
muslim dengan pedang terhunus, maka yang membunuh dan yang terbunuh neraka (dua
duanya), aku bertanya, ya Rasulullah !.. ya .. kalau yang membunuh lalu
bagaimana dengan yang terbunuh ? bersabda , sesungguhnya keadaan (keduanya)
satu tujuan untuk membunuh sahabatnya. (HR Bukhari Muslim)
Apa yang disampaikan Rasulullah dalam haditsnya
menunjukkan, betapa berharganya jiwa dalam ajaran Islam, bahkan di antara dosa
yang terbesar adalah membunuh jiwa dengan tanpa alasan yang dibenarkan atau
hak.
Kalau ada yang mengatakan hukum dalam Islam
khususnya dalam hal pembunuhan adalah tidak manusiawi atau melanggar HAM (hak
asasi manusia) maka ada dua kemungkinan yang terjadi
Pertama : belum pernah menjadi korban
setidaknya orang dekatnya dari pembunuh, kita bisa saksikan di pengadilan atau
kantor polisi bagaimana reaksi keluarga korban pembunuhan terhadap pelaku atau
terdakwa, bisa dipastikan mereka akan merasa puas dan mendapat keadilan
manakala tersangka dihukum berat atau setimpal yakni mendapat hukuman mati.
Kedua : tidak adanya ke Imanan dalam hatinya
atas syareat Allah dalam kasus tersebut hingga merasa perlu untuk menentang
hukum Allah, dengan retorika dan logikanya dia merasa mampu membuat sebuah
produk hukum yang dirasa sesuai dengan selera atau kebutuhan zaman. Naudzu billah...
Dalam hal ini pada sebuah Ayat-Nya Allah
berfirman.
öNä3s9ur Îû ÄÉ$|ÁÉ)ø9$# ×o4quym Í<'ré'¯»t É=»t6ø9F{$# öNà6¯=yès9 tbqà)Gs? ÇÊÐÒÈ
" Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, Hai orang-orang
yang berakal, supaya kamu bertakwa. (QS 2;179)
Dalam Qishaas ada
kehidupan, yakni terjaminnya kelangsungan kehidupan, karena seseorang yang
berniat ingin membunuh ia akan berpikir berkal-kali saat akan melakukan aksinya,
dikarenakan hukumnya yang akan ia terima terima adalah dibunuh juga. Tentunya
di kecualikan dari hal ini adalah orang yang terpaksa membunuh di sebabkan
membela diri.
Silahkan baca artikel lainnya yang terkait dengan pos di atas
0 komentar
Posting Komentar
Sampaikan keritik dan saran anda