“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang. (QS 49;12)
Ghibah adalah akar kata atau Masdhar dari kalimat Ghaba , yaghibu, ghaibah yang artinya “ tidak ada , adapun secara istilah “ghaibah adalah membicarakan orang ketiga diluar mutakallim (pembicara) dan Mukhatab (lawan bicara), adapun konotasi ghibah adalah negatif karena yang dibicarakan adalah aibnya.
Dalam sarah bulugfhul maram (subulus salam hal 192 juz 2 /kitab al jami’)
Dari Abu Hurairah ra Rasulullah saw bertanya kepada para sahabatnya ‘ Tahukah kalian apa ghaibah itu, para sahabat menjawab “ Allah dan Rasulnya yang lebih tahu, nabi menjawab ucapanmu terhadap saudaramu dengan apa yang tidak ia suka itulah Ghaibah, bagaimana pendapatmu bila sesuai dengan yang aku ucapkan , jika benar itulah ghibah namun bila tidak itulah dusta/fitnah HR Muslim.
Dari hadits di atas jelaslah konotasi ghibah adalah membicarakan aibnya atau celanya.. lalu adakah ghibah yang boleh, dalam sebuah ayatnya Allah berfirman
“لا يحب الله الجهر بالسوء من القول إلا من ظلم وكان الله سميعا عليما
“ Allah tidak menyukai Ucapan buruk (yang diucapkan) dengan terus terang kecuali oleh orang yang dianiaya, Allah adalah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.(QS 4;148)
Ada beberapa golongan yang boleh dibuka aibnya atau membuka aibnya
1. Saksi dipengadilan wajib membuka kejahatan tersangka
2. Orang yang dzalim agar orang lain terhindar dari kedzalimannya
3. Orang yang meminta fatwa tentang kedzaliman orang lain pada dirinya meskipun keluarganya
4. Mengadukan seseorang agar diberi nasihat supaya kembali ke jalan yang benar
5. Orang yang terang terangan berbuat bid,ah
6. Orang yang ditugaskan utk melihat calon yang akan di khitbah
Ke enam hal tersebut dibolehkan menurut syara’ karena kepentingan informasinya dan manfaat yang didapat baik oleh yang bersangkutan, orang yang memerlukan informasi seperti hakim dan keperluan khitbah maupun orang banyak.
Wallahu a’lam bissawab