MagzNetwork

Ubah cara pandang dalam beramal.

Diposting oleh Mastindi | 00.22 | | 0 komentar »
Baru baru ini selaku sekretaris dari yayasan yang saya terlibat di dalamnya ada sebuah wacana yang saya lemparkan, yakni pencarian dana dari para anggota dan simpatisan yang sebenarnya tidak memberatkan mereka , pencarian dana itu yakni berupa penitipan kotak amal di toko-toko atau warung-warung yang kebetulan mayoritas para anggota dan simpatisan yayasan adalah pedagang.

Saya membuat kalkulasi hitungan jika ada seratus kotak amal yang kita titipkan dengan asumsi per kotak minimal mendapat Rp. 25.000 saja maka yayasan akan mendapat pemasukan Rp. 2.500.000 perbulan.

Rencana tersebut ternyata harus di pending karena sebagian anggota merasa kwatir akan timbulnya fitnah baik terhadap yayasan maupun anggota lantaran belum lama yayasan menarik dana dari mereka sehubungan dengan keperluan atau hajat besar mulai dari pembelian kendaraan ambulan maupun untuk acara Maulid.

Sebenarnya bila yang di masalahkan adalah donasinya mungkin kurang tepat, karena kotak amal tersebut yang mengisi adalah para pembeli atau dermawan, para anggota atau simpatisan hanya sebagai perantara yang menjadi tempat kotak tersebut dititipkan, tapi yang menjadi kekwatiran anggota adalah lantaran biasanya kotak-kotak amal yang tersebar di mana-mana hanya diperuntukkan untuk pembangunan masjid atau setidaknya sebagian untuk pembangunan masjid sebahagiannya lagi baru untuk kegiatan sosial. Adapun kotak yang sedianya akan disebarkan oleh kami adalah murni untuk kegiatan sosial, yang meliputi santunan para du’afa, fakir miskin anak yatim dan bea siswa bagi bagi anak yang tidak mampu tapi berprestasi.

Alasan bukan untuk masjid itulah yang membuat wacana terpaksa di pending , maka bila demikian perlu adanya revolusi mindset atau cara pandang masyarakat kita dalam hal beramal walaupun saya yakin sekarang ini masyarakat kita khususnya kaum Muslimin sudah mulai cerdas dalam beramal . yakni sudah merambah kepada amal yang bersifat investasi amal sosial karena kemanfaatannya untuk Islam ke depan sangat diperlukan.

Saya rasa sudah bukan saatnya lagi kita memfokuskan amal jariah kepada pembangunan Masjid, di samping karena sudah cukup banyaknya jumlah Masjid sehingga yang ada tidak berfungsi secara maksimal, sebagaimana yang diinginkan Rasulullah yakni sebagai central kegiatan umat Islam, tapi sudah saatnya amal jariyah itu kita arahkan kepada investasi masa depan umat islam yang lebih luas seperti penuntasan kemiskinan seperti pemberdayaan ekonomi umat agar umat yang asalnya menjadi mustahiq (penerima zakat)beralih menjadi muzakki (pemberi zakat) dan ini tidak akan terjadi apabila kita tidak punya perhatian extra terhadap mereka, juga santunan yang bersifat konsumtif karena keadaan yang memang darurat, dan tidak boleh di abaikan juga adalah investasi pendidikan bagi siswa yang tidak mampu namun berprestasi, sangat di sayangkan bila ada seorang anak yang cukup berprestasi namun harus putus pendidikannya di tengah jalan lantaran ke tidak adaan biaya, padahal banyak cara untuk bisa mereka tetap melanjutkan sekolahnya.

Kerangka berfikir seperti inilah yang sekarang harus di tanamkan pada hati para dermawan. Dan hal ini juga bagian (sebenarnya) dari golongan mustahiq seperti yang terdapat dalam surat at-taubah ayat 60.

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Adapun pemberdayaan ekonomi umat menurut saya adalah bagian dari ayat tersebut yakni membebaskan umat Islam dari perbudakan baik perbudakan riba (bunga bank) maupun rentenir yang mencekik leher.

Yang terakhir bantuan atau santunan yang bersifat konsumtif juga perlu dikeluarkan, karena melihat banyaknya para du’afa baik di Jakarta maupun di kampung sendiri yang memerlukan uluran tangan dari para dermawan, dan akan lebih bijak kalau yang menyalurkan adalah amil bukan yang para dermawan di samping untuk menghindarkan amal yang bersifat ria juga agar sang penerima tidak perlu merasa berhutang budi pada para dermawan karena sebenarnya apa yang mereka terima adalah merupakan hak mereka yang Allah titipkan di harta para dermawan.

Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bahagian.(QS 51;19)


Silahkan baca artikel lainnya yang terkait dengan pos di atas

0 komentar

Posting Komentar

Sampaikan keritik dan saran anda