Meluruskan Fitnah Terhadap Buya Hamka
Di media sosial disebarkan lagi berita yg membingungkan yaitu berita yg sama di tahun 2015 oleh kelompok yg men-share ttg Buya Hamka, dikatakannya sebagai berikut:
Sewaktu baru kepulangannya dari Timur Tengah, Prof. DR. Hamka, seorang pembesar Muhammadiyyah, menyatakan bahwa Maulidan haram & bid’ah tidak ada petunjuk dari Nabi, orang berdiri membaca shalawat saat Asyraqalan (Mahallul Qiyam) adalah bid’ah & itu berlebih-lebihan tidak ada petunjuk dari Nabi
Tetapi ketika Buya Hamka sudah tua, beliau berkenan menghadiri acara Maulid Nabi saat ada yg mengundangnya. Orang2 sedang asyik membaca Maulid al-Barzanji & bershalawat saat Mahallul Qiyam, Buya Hamka pun turut serta asyik dan khusyuk mengikutinya
Lantas para muridnya bertanya: “Buya Hamka, dulu sewaktu Anda masih muda begitu keras menentang acara2 seperti itu namun setelah tua kok berubah?
Dijawab oleh Buya Hamka: “Iya, dulu sewaktu saya muda kitabnya baru satu. Namun setelah saya mempelajari banyak kitab, saya sadar ternyata ilmu Islam itu sangat luas”
Di riwayat yg lain menceritakan bahwa, dulu sewaktu mudanya Buya Hamka dgn tegas menyatakan bahwa Qunut dalam shalat Shubuh termasuk bid’ah! Tidak ada tuntunannya dari Rasulullah. Sehingga Buya Hamka tidak pernah melakukan Qunut dalam shalat Shubuhnya
Namun setelah Buya Hamka menginjak usia tua, beliau tiba-tiba membaca doa Qunut dalam shalat Shubuhnya. Selesai shalat, jamaahnya pun bertanya heran: “Buya Hamka, sebelum ini tak pernah terlihat satu kalipun Anda mengamalkan Qunut dalam shalat Shubuh Namun mengapa sekarang justru Anda mengamalkannya?
Dijawab oleh Buya Hamka: “Iya. Dulu saya baru baca satu kitab. Namun sekarang saya sudah baca seribu kitab”
Gus Anam (KH. Zuhrul Anam) mendengar dari gurunya, Prof. DR. As-Sayyid Al-Habib Muhammad bin Alwi al- Maliki Al-Hasani, dari gurunya Al-Imam Asy-Syaikh Said Al-Yamani yang mengatakan: “Idzaa zaada nadzrurrajuli waktasa’a fikruhuu qalla inkaaruhuu ‘alannaasi” (Jikalau seseorang bertambah ilmunya & luas cakrawala pemikiran serta sudut pandangnya, maka ia akan sedikit menyalahkan orang lain)
ITULAH INFORMASI YANG TERSEBAR !!!
Benarkah berita itu? Ternyata banyak yg membantah, intinya kurang lebih berikut:
Hasil penelusuran tidak ada literatur & data yg diberikan untuk menguatkan klaim mereka selama ini yg dishare hanya foto yg disebutkan ketika Buya Hamka memberi salam kepada abah anom, lalu apa dgn foto itu saja bisa diterjemahkan buya hamka telah dibaiat? tentu ini sebuah klaim asal-asalan saja dan tak berdasar
Kemudian soal klaim bahwa di usia tuanya Buya Hamka akhirnya membolehkan upacara tahlilan? Lagi2 tidak ada data yg valid diberikan dan 100 persen hanya klaim saja. Justru kesaksian dari santri2 Al Azhar salah satunya Ustadz Harun Abdi bahwa selama belajar dgn Buya Hamka sampai wafatnya Buya Hamka tidak pernah menganjurkan untuk melakukan upacara tahlilan
Silahkan cek di
1). Jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir (QS. an-Nisa: 59). Jadi masalah membaca maulid al Barzanji, Qunut, dsb kembalikanlah kepada Al Qur'an dan Sunnah serta Ijma
2). Perkataan ulama itu bukan dalil, tapi perkataan ulama itu BUTUH KEPADA DALIL
3). Bila ada yg meminta keterangan ttg permasalahan agama, apakah cukup dgn jawaban Ikutilah saya! karena saya telah membaca seribu/sejuta kitab!? Apakah itu merupakan Dalil? Subhanallaah… Mana Dalilnya baik Al Qur’an, Sunnah maupun Ijma?
4). Statemen telah membaca seribu kitab Itu tidak bisa menjawab permasalahan, malah maaf.. itu taktik berkelit dan menyombongkan diri
KESIMPULAN : Ini tidak mungkin merupakan statemen Buya Hamka
Mohon maaf tinggalkan pendapat saya ini bila menyelisihi syariat
Imam Malik berkata:
إنما أنا بشر أخطئ وأصيب، فانظروا في رأيي؛ فكل ما وافق الكتاب والسنة؛ فخذوه، وكل ما لم يوافق الكتاب والسنة؛ فاتركوه
Saya ini hanya seorang manusia, kadang salah dan kadang benar. Cermatilah pendapatku, tiap yg sesuai dengan Qur’an & Sunnah, ambillah. Dan tiap yg tidak sesuai dengan Qur’an & Sunnah, tinggalkanlah (Diriwayatkan Ibnu Abdil Barr dalam Al Jami 2/32, Ibnu Hazm dalam Ushul Al Ahkam 6/149. Dinukil dari Ashl Sifah Shalatin Nabi, 27)
Silahkan baca artikel lainnya yang terkait dengan pos di atas
0 komentar
Posting Komentar
Sampaikan keritik dan saran anda