MagzNetwork

Fakir dan Kafir

Diposting oleh Mastindi | 00.52 | | 1 komentar »
KADHAL FAKRU AN YAKUNA KUFRAN (hampir saja kefakiran menjerumuskan kepada kekafiran) Al-fakru meski secara kalimat ma’rifat (khusus) namun secara makna adalah umum, Fakir adalah “ketiadaan sesuatu, boleh jadi fakir ilmu, fakir pengalaman, fakir informasi, fakir etik atau fakir budaya dan fakir harta. Dan semua kefakiran tadi akan menjerumuskan pemiliknya kepada kekafiran baik kafir secara maknawi maupun kafir secara istilahi. Normal 0 ...
Dalam ilmu fiqih kita mengenal beberapa hukum sesuatu baik berwujud amaliyah, maupun bendawiyah ‘hukum taklifi namanya, yang terbagi dalam lima kategori, yakni 1. Wajib atau rukun (dalam kajian yang lebih dalam wajib dan rukun berbeda), 2. Sunnah atau anjuran, 3. Mubah atau halal, 4. Makruh, 5. Haram. Lalu bagaimana bila hukum tersebut di transformasikan kepada eksistensi atau keberadaan manusia ? 1. Manusia wajib , yakni seorang manusia...