Masih ingat undang
undang sisdiknas , dimana RUU nya mewajibkan siswa dalam mata pelajaran agama
harus di ajari yang seagama . al hamdulillah meski pihak non muslim dan liberal
menolak berkata politikus yang masih punya iman akhirnya bisa lolos , tak dapat
dibayangkan bila anak kita sekolah disekolah non muslim lalu di ajari oleh yang
tidak seagama.
Satu lagi undang
undang perkawinan beda agama , berkat
perjuangan politikus muslim bisa digagalkan .
System pemilihan
pemimpin di negeri kita memang bukan system Islam (syura) namun demokrasi ,
namun faktanya tidak memilih dengan alasan bukan ajaran Islam, tetap akan ada
yang diangkat . sedangkan pemimpin atau
presiden atau gubernur dengan hak progratifnya akan memilih pembantu dan
membuat keputusan strategis . terbayang tidak jika pembantu yang di pilih dan
regulasi serta kebijakan tidak berpihak kepada Islam.
Demokrasi
menghitung jumlah suara , ringkasnya siapa yang terbanyak dialah pemenangnya.
Sementara jumlah pemilih sudah jelas ummat Islam.
Secara asumsi
matematik jika ada 100 orang, dengan uraian pemisalan 15 orang non muslim 85 orang muslim , dan
muslim juga terbagi ada yang munafiq ada yang shaleh , yang shaleh pun terbagi
dalam hal berpolitik ada yang menolak ada yang perduli . lalu diajukan 2 calon
1 muslim 1 non muslim . non muslim biasanya dalam hal ini 1 suara . lalu muslim
yang munafiq ikut memilih yang non muslim karena berbagai alasan . sedangkan
muslim yang shaleh memilih pemimpin muslim , sedangkan sisanya muslim yang abai
. diatas kertas tentu sudah dapat di tebak hasilnya (pemenangnya)
Terakhir .
demokrasi memang bukan ajarn Islam , namun memilih pemimpin yang seagama
hukumnya wajib untuk kemaslahatan ummat islam.
Kaedah syara
mengatakan “ mala yatimmul wajibu illa bihi fahuwa wajibun . bila sesuatu yang
wajib tidak tercapai tanpa suatu perantara , maka perantara itu hukumnya wajib.