MagzNetwork

Antara Dalil Naqli, dan dalil Aqli

Diposting oleh Mastindi | 18.26 | | 0 komentar »

Suatu ketika saya di suruh ibu mertua mengatarkan kambing qurban ke masjid.

Karena anak saya ingin hati kambing, maka Ketika registrasi saya memesan jeroan atau hati yang nanti mau saya ambil setelah di potong , ini dialoq yang saya ingat.

Saya : pak nanti tolong dari qurban ini saya minta hatinya.

Panitia : mas ! .. jangan , nanti di padang mahsyar Qurban ini akan datang menjemput pequrban di kuburnya untuk di bawa ke padang mahsyar, kan kasihan kalau kambingnya tidak ada hatinya.

Saya kaget , saya fikir panitia Qurban faham akan pembagian syareat daging qurban, menurut saya ini dalil akal akalan, sepintas nampak  logis secara syar’e.

Di antara panitia ada seorang ikhwan yang saya kenal baik, sambil berbisik kesal  di sampingnya saya berkata “ kalau di ambil hatinya di anggap tidak kasihan atau tega, lebih tega mana satu sapi dinaiki bertuju , atau kambing di naiki..

Tapi akhirnya saya dapat juga.

Orang-orang kafir pada masa jahiliyah , kalau berqurban mereka tidak mengambil sedikitpun , maka rasulullah mensunnahkan ummatnya untuk menyelisihi atau tidak menyamakan, yakni dengan mengambil SEBAGIAN, (Min dalam lafadz “MINHA , adalah “Lib tad’eb , artinya sebagian)  dalam tafsir sepertiganya (1/3), ini yang sering saya lakukan saat menjadi panitia Qurban, yaitu dengan cara memberikan kembali kepada peQurban, sepertiganya.

Namun memberikan keseluruhan juga tidak apa-apa , dengan catatan , dia tidak berkeyakinan bahwa hewan qurbannya kelak cacat sebahagian tubuhnya sebagaimana kita dahulu memakannya, karena keyakinan inilah yang merusak syareat Qurban, di mana tidak ada dalil shaheh yang menjelaskannya, kecuali hanya dalil akal akalan.

Atau pequrban ,mengalah agar daging qurban lebih tersebar secara merata.

Atau pequrban , tidak suka atau tidak doyan makan daging.