MagzNetwork

Berbeda dengan zakat Fitrah yang harus di bagi habis, maka zakat maal dari Muzakki dibutuhkan pengelolaan yang profesional, itulah sebabnya untuk mengelola zakat maal berbeda dengan mengelola zakat fitrah, untuk zakat fitrah yang sifatnya insidental cukup dibentuk sebuah kepanitiaan, namun untuk mengelola zakat maal diperlukan sebuah tim yang berkelanjutan dengan tugasnya masing-masing karena masa kerjanya tanpa batas yakni selama donasi terus mengalir baik saldo maupun sirkulasinya.

Zakat maal harus dikelola sedemikian rupa agar bisa memberi manfaat yang seluas luasnya bagi masyarakat, jika tidak darurat penyaluran zakat maal tidak boleh bersifat konsumtif tapi produktif yakni dengan memberdayakan masyarakat sekitar dengan sesuatu usaha yang bisa meringankan beban ekonominya tentunya dengan survai dan pelatihan pelatihan yang di biayai oleh lembaga Zis dengan orientasi, “menjadikan mustahiq tahun ini menjadi muzakki tahun depan.

Pengelolaan zakat yang amanah,profesional dan transparan akan merangsang para muzakki untuk kembali menitipkan zakat maalnya pada lembaga Zis, dengan demikian kesenjangan sosial antara du’afa dan aghniya tidak terlalu lebar.

Bahkan sebuah lembaga Zis yang sudah berjalan baik dapat memberikan kesejahteraan sebagai kompensasi untuk pengelolanya yang menjadi bagian dari 8 golongan (QS 9;60) yakni “amilin baik dalam bentuk insentif/penggembira maupun gaji tetap, hal ini tidak mungkin terealisasi manakala Zakat hanya dikelola ala kadarnya atau pengeluarnya bersifat konsumtif.

Tidak jarang Sebagian masyarakat menyerahkan zakat maal sendiri kepada mustahiq, meski hal ini tidak buruk namun sebagian besar zakat yang sudah berupa bingkisan hanya dapat membantu sementara saja karena tidak bernilai produktif, selain itu kecenderungan terkena penyakit riya, sum,ah maupun ‘ujub sangat besar karena penyerahannya tanpa perantara dan yang terakhir adanya perasaan berhutang budi bagi mustahiq terhadap muzakki tidak terhindarkan, padahal mustahiq bukan mendapat bagian hartanya melainkan menerima haknya yang Allah titipkan pada aghniya..

Pengalaman mengelola Zis meski hanya sebagai tukang catat...

Argumentasi sederhana.

Bahkan begitu sederhana hingga kita tidak perlu menjawab karena sejak lahir pun kita sudah Islam , yakni bertauhid kepada Allah..

“ Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): "Bukankah aku ini Tuhanmu?" mereka menjawab: "Betul (Engkau Tuban kami), Kami menjadi saksi". (kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan: "Sesungguhnya Kami (Bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Tuhan)",(QS 7;172)

Selain itu...

Islam adalah agama samawi dari Allah.. pencipta alam semesta orang kafir pun mengakuinya .

“ Dan Sesungguhnya jika kamu tanyakan kepada mereka: "Siapakah yang menjadikan langit dan bumi dan menundukkan matahari dan bulan?" tentu mereka akan menjawab: "Allah", Maka betapakah mereka (dapat) dipalingkan (dari jalan yang benar).(QS 29;61)

Yesus, “Uzair,pendiri agama Budha, tidak mungkin !..karena mereka ada SETELAH alam ini ada..

Allah tetapkan (aturan aturannya) syareatNya dalam kitab suci, yakni al-Qur,an. Dan Allah tetapkan nama agamanya yakni Islam.. (silahkan lihat surat 5 ayat 3)..

Bila kita yakin, Allah yang menciptakan kita & Alam ini tentu kita yakin hanya Allahlah yang tahu persis bagaimana merawat ciptaannya , maka Allah keluarkan buku panduannya yang kita kenal dengan al-Qur,an.

Saat anda membeli (contoh) Hp merk Nokia.. tentu anda akan mendapat buku panduan dari produsennya , yang berisi cara merawat ponsel anda sesuai standar nokia... dan saya yakin anda akan protes manakala mendapat buku manual dari Samsung..

Senang menerima kebaikan orang lain..

Diposting oleh Mastindi | 00.57 | | 0 komentar »

Rukhsah, maknanya adalah dispensasi atau keringanan dalam menjalankan ibadah saat seorang mendapat udzur syar’e yang menghalangi kesempurnaan beribadah saat ditunaikannya

Dalam bulughul maram bab “shalatnya musafir dan orang sakit, pada salah satu haditsnya ada yang berbunyi “Allah senang seorang hamba menerima rukhsahNya sebagaimana ia senang hambanya membenci maksiat.

Rukhsah adalah adalah wujud lain dari kasih sayang Allah, dalam makna yang lain bisa di artikan Rukhsah adalah kebaikan Allah yang diberikan kepada hambaNya. Tapi posting ini bukan rukhsah dalam terminologi fiqih, tapi saya alihkan kepada..

Saat seseorang dengan keikhlasan hati menawarkan budi baiknya kepada kawan atau kerabatnya, yang semata-mata ikhlas demi mengharap ridha Allah, lalu kita mengabaikan kebaikannya, yang andai kata kita pedulikan, berapa banyak manfaat yang kita peroleh , bukan hanya terjalinnya harmonisasi hubungan sosial, dengan terjadinya silaturrachim, namun juga pahala yang kita peroleh karena menyambut kebaikan yang ditawarkan oleh orang lain merupakan ibadah.

Sebagaimana dalam sebuah hadits “apabila kamu di undang dalam sebuah walimah maka datangilah..

Walimah, maknanya secara umum adalah pesta, tentunya yang dimaksud bukan pesta ma’siat.. saya ambil contoh saat kita diundang dalam iftar jama’e (buka bersama) syukuran atas sesuatu nikmat yang diperoleh.. atau yang semacamnya.

Betapa banyak alternatif saat kita mendapat jalan yang buntu untuk menjalin silaturrachim... namun sangat disayangkan,kita tak pernah jeli, kurang peka,mengapa sahabat kita atau saudara kita mesti menempuh jalan yang tidak biasa untuk menjaga tali silaturrachim agar tetap terjaga, rasa sensitivitas kita seakan berubah menjadi baal /kebal, saat silaturrachim ingin di jalin dalam suasana yang lain.

Fakir dan Kafir

Diposting oleh Mastindi | 00.52 | | 1 komentar »

KADHAL FAKRU AN YAKUNA KUFRAN (hampir saja kefakiran menjerumuskan kepada kekafiran)

Al-fakru meski secara kalimat ma’rifat (khusus) namun secara makna adalah umum, Fakir adalah “ketiadaan sesuatu, boleh jadi fakir ilmu, fakir pengalaman, fakir informasi, fakir etik atau fakir budaya dan fakir harta. Dan semua kefakiran tadi akan menjerumuskan pemiliknya kepada kekafiran baik kafir secara maknawi maupun kafir secara istilahi.

Orang yang fakir ilmu, ia akan berbicara dan berbuat cenderung di luar perhitungan logika sehat, yang pada akhirnya membuat akal sehatnya menjadi tertutup, tidak ada yang dapat dibanggakan dari dirinya, tidak ada nilai plus, tidak kreativitas yang bisa dihasilkannya.

Orang yang fakir informasi , akan merasa seolah tertutup dari dunia luar, berbeda dengan orang kaya informasi,. Meski berada dalam rumah terasa berada di dunia luar.

Orang yang fakir etika, ia akan merasa ucapan dan tingkah lakunya sudah benar, ia tidak sadar di dunia mana ia berada, yang dalam sebuah ungkapan di sebutkan “di mana bumi di pijak di sana langit dijunjung, ia mengingkari budaya atau etika sekitar.

Yang terakhir fakir harta, masalah ekonomi yang menghimpit kehidupan seseorang tidak jarang cenderung menjerumuskan diri orang tersebut kepada sesuatu sikap di mana ia terpaksa atau suka rela melakukan sesuatu yang bertentangan bahkan menutupi nuraninya, lebih fatal lagi menutupi keimanannya , itulah yang disebut kafir secara istilahi, adapun kafir secara maknawi, adalah menutupi.


Dalam ilmu fiqih kita mengenal beberapa hukum sesuatu baik berwujud amaliyah, maupun bendawiyah ‘hukum taklifi namanya, yang terbagi dalam lima kategori, yakni 1. Wajib atau rukun (dalam kajian yang lebih dalam wajib dan rukun berbeda), 2. Sunnah atau anjuran, 3. Mubah atau halal, 4. Makruh, 5. Haram.

Lalu bagaimana bila hukum tersebut di transformasikan kepada eksistensi atau keberadaan manusia ?

1. Manusia wajib , yakni seorang manusia yang keberadaannya sangat dibutuhkan yang dalam banyak hal, baik tenaga, pikiran, dana maupun waktunya bahkan yang lebih dari itu, begitu urgen keberadaannya yang andaikata jasanya bisa di beli, orang akan membayar berapa pun .

2. Manusia Sunnah, adalah manusia yang keberadaannya juga sangat dibutuhkan , namun masih bisa tergantikan oleh yang lain, atau absennya masih dapat dicari alternatif penggantinya.

3. Manusia mubah adalah manusia yang ada atau tidaknya tidak banyak membawa arti, karena ke tidak adaan manfaatkan dalam kehadirannya, atau seperti pepatah Arab “ WUJUDUHU KA ‘ADAMIHI (adanya seperti tidak adanya)

4. Manusia makruh adalah manusia yang keberadaannya tidak begitu disukai bahkan cenderung orang berharap agar dia tidak ada bersama sama mereka.

5. Manusia haram adalah manusia yang sama sekali orang tidak pernah berharap kehadirannya, baik pemikiran, tenaga maupun sumbangan morilnya.

Bagi seorang Muslim yang taat kepada Allah dan senantiasa menjaga dirinya dari hal-hal yang dilarang-Nya, tidak perlu risau dengan kondisi lingkungan yang dihadapinya, sebab situasi yang di mana kita seolah terproteksi berada pada salah satu yang lima tergantung siapa yang menciptakan kondisi tersebut, beruntunglah bila lingkungan tersebut sangat kondusif dengan keimanan kita, karena pengaruh positif dari orang-orang beriman yang tinggal di situ, namun bila lingkungan tidak kondusif dengan ke iman kita tentunya tidak harus membuat kita menjadi larut dalam lingkungan tersebut, dengan asumsi agar kita diterima dan menjadi bagian atau menjadi sesuatu yang berarti bagi lingkungan tersebut, jadilah diri kita tetap yang sebenarnya yakni seorang Mukmin meskipun kita menjadi manusia yang tidak dibutuhkan atau bahkan manusia haram, namun haram dikalangkan pelaku maksiat.

Sebagai seorang Mukmin, tunjukkan sikap istiqamah kita, dan bila mampu kita bukan menjadi bagian dari mereka tapi upayakan mereka atau sebagian mereka menjadi bagian dari kita, rubahlah !.. setidaknya warnailah..

Nabi bersabda “KHAIRUNNAS MAN ANFA’UN NAS (sebaik-baik manusia ada;lah yang bisa memberi manfaat bagi manusia yang lain)